KONSEP JADAL AL-QUR’AN TERHADAP HUKUM EKONOMI SYARIAH
Keywords:
Al-Qur’an, Jadal, hukum ekonomi syariahAbstract
Di dalam al-Qur’an Allah Swt menyebutkan bahwa manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah. Rasulullah SAW juga diperintahkan agar menghadapi pertentangan dan permusuhan orang-orang musyrikin dengan berdebat yang baik dan dapat meredakan keberingasan mereka. Berselisih paham atau berbeda pendapat biasanya menimbulkan perdebatan. Dalam berdebat biasanya orang-orang yang berbeda pendapat akan bertengkar dan saling menyerang dengan kata-kata untuk mengajukan alasan atau argumen masing-masing. Dengan banyaknya perselisihan yang terjadi pada manusia maka tidak menutup kemungkinan perdebatan akan selalu terjadi disetiap permasalahan, lalu bagaimana konsep jadal di dalam al-Qur’an yang telah Allah gambarkan untuk dijadikan cara berdebat dengan baik dan benar. Agar manusia dapat mengetahui dengan sebenarnya mengenai perdebatan yang sesuai dengan syariat Islam. Allah Swt menyebutkan kata jadal atau perdebatan dan dengan pelbagai derivasinya sebanyak 28 kali yang tersebar dalam 27 ayat. Namun bila ditinjau dari tujuannya, ada dua kecenderungan yang tampak dari ayat-ayat tersebut yaitu menyerang dan bertahan (membela). Fenomena lain dari jadalal-Qur’an terletak pada tema yang menjadi bahan atau objek perdebatan, yaitu cenderung mengarah pada pembahasan tauhid (keesaan Allah Swt) atau yang masih terkait dengannya seperti kebenaran al-Qur’an, para rasul, dan hukum. Menurut Najmuddîn Al-Tûfî Al-Hanbalî adalah kuatnya usaha para pendebat dalam mempertahankan argumentasi dirinya dan menyerang argumentasi lawannya. Mengandaikan usaha mereka untuk menjatuhkan lawan (ke tanah). Usaha mereka untuk mempertahankan diri. Jadi masing-masing dari para pendebat memagari dirinya dengan argumen-argumen yang kuat, sebagaimana para penghuni istana yang berusaha melindungi diri merekadi balik kokohnya tembok istana


