Isbat Nikah Dan Permasalahannya Dalam Perundang-Undangan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55656/tjmes.v7i2.459Keywords:
Isbat, Nikah, Undang-UndangAbstract
Semakin meningkatnya pengajuan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama setiap daerah dinindonesia memberikan gambaran bahwa masih banyaknya masyarakat yang menikah tanpa mencatatnya kepada Pegawai Pencatat Nikah di KUA. Adapun pokok masalah yaitu Bagaimana pelaksanaan itsbat nikah terhadap pernikahan yang belum dicatatkan di pengadilan agama. Dalam hal ini penulis menggunakan Jenis penelitian normatif dan empiris, yakni penelitian hukum yang memadukan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan hukum berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam, beserta peraturan lain yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil yang ditemukan kemudian akan disajikan dalam laporan yang bersifat deskriptif, yakni dengan menggambarkan suatu mekanisme Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Isbat nikah diartikan sebagai penetapan tentang status keaslian nikah yang diajukan ke pengadilan agama yang bertujuan untuk menetapkan kebenaran pernikahan yang telah dilangsungkan sebelumnya sesuai dengan aturan syaria’at Islam namun belum dicatatkan. Pada dasarnya perkawinan adalah suatu anjuran yang sepatutnya dilakukan dalam agama Islam. Isbat nikah telah diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975, terkait pencatatan pernikahan dari orang yang melangsungkan perkawinan sesuai dengan aturan agama Islam yang dilakukan oleh pegawai pencatat yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang dipilih olehnya. Mencermati tingginya permohonan itsbat nikah penulis menyarankan: agar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan nikah agar memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk desa terpencil. Kemudian menetapkan itsbat nikah dengan tegas berdasarkan dengan ketentuan itsbat nikah dalam Kompilasi Hukum Islam.
References
Anoname, Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia, tt, (Surabaya: Arkola), hlm. 5
Kusmayanti H., Praktik Pengajuan Isbat Nikah Di Pengasdilan Agama. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2018.
Sanusi, A. (2016), Pelaksanaan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Pandeglang. AHKAM: Jurnal Ilmu Syari’ah, 16 (1).
Syahputra, M, (2023), Kajian Hukum Terhadap Permohonan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Tebing Tinggi Atas Pernikahan Sirri (Studi Putusan Nomor 52/Pdt. P/2022/PA. Ttd), (desertasi, Universitas Medan Area).
Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, 2013.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, Juz VIII, (Bairut: Dar al-Fikr, 1985).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Johan Wahyudi, Jumni Nelli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.