HADITS AHKAM TENTANG QARDH
DOI:
https://doi.org/10.55656/kisj.v5i1.84Keywords:
Hadits, Qardh, UU No. 21 Tahun 2008Abstract
Penelitian ini membahas tentang hadits yang berkaitan dengan Qardh, metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif Pendekatan studi pustaka dengan transpormasi hukum, bahasan dalam penelitian ini meliputi teks hadits tentang qardh, makna mufrodat, makna secara globab, analisis hukum dan transformasi hukum. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu menguraikan hadits perkosakata dan menjelaskan makna secara global bahwahadits tentang qardh pinjam-meminjam tidak diperbolehkan adanya tambahan, apabila mengacu pada UU No.21 tahun 2008 Pasal 1 Ayat (25) huruf d, pasal 19 ayat (1) dan (2) huruf e, dan Pasal 21 huruf b angkat 3 bahwa Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.