Persamaan Persamaan Hak Di Hadapan Hukum Persepektif Hadis Nabi (kajian Sosio Historis-Kontekstualis)
Hadis Tentang Penegakan Hukum Nabi Muhammad saw.
DOI:
https://doi.org/10.55656/kisj.v5i1.90Keywords:
Kata kunci: hadis, historis, konteks, mikro, makro, Persamaan, uswahAbstract
Abstrak
Tulisan ini hendak mengupas bagaimana asas persamaan hak di hadapan hukum dalam perspektif hadis Nabi. Sebagai sebuah Negara hukum (rechstsaat) mempersamakan setiap orang dalam kedudukan yang sama adalah salah satu piranti dalam menegakan keadilan. Nabi Muhammad sebagai seorang pemimpin pada masanya tidak hanya menetapkan dasar hukum dalam menegakan keadilan, tapi juga menjadi model (uswah) yang patut untuk diikuti jejaknya. Bagaimana Nabi Muhammad menegakan keadilan dengan mendudukan setiap orang dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum dapat dilihat dalam hadis riwayat Bukhari. Hikmah didapat tidak hanya dari lafadz hadis an-sich, melihat konteks historis, dan juga kapasitas Nabi sebagai seorang pemimpin juga sangat diperlukan. Demikian agar perkataan Nabi (sunah) yang merupakan bagian dari wahyu Allah dapat terus shalih likulli zaman wa makan (sunah yang hidup). Nabi Muhammad tidak sekedar menerapkan asas persamaan di hadapan hukum terhadap siapapun, tapi juga memberi penekanan-penekanan dengan kata-kata, bahkan juga memberi jaminan langsung dan keluarganya sendiri sebagai taruhannya. Demikian semestinya para penegak hukum dan juga para penguasa menunjukan sikapnya di hadapan rakyat yang di pimpinnya.